Artikel
(Kompetensi Sebagai Karakter Guru &
Pendidikan Karakter Serta pengintergrasian Pendidikan Karakter)
Oleh
: Pedi Kurniawan, Duty Metta Setyani, & Tri Astuti
Kompetensi
Sebagai Karakter Utama Guru Dan Pendidikan Karakter Serta Pengintergrasian Pendidikan
Karakter
Guru merupakan salah satu komponen penting yang
mempunyai peran dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa bisa maju tidak
lepas dari peran seorang guru. Guru yang memiliki kualitas dasar ilmu yang kuat
dan kualitas kepribadian yang baik akan menjadi tumpuan dalam mempercepat
kelahiran generasi-generasi yang mandiri dan berahlak. Hal ini sejalan dengan
tuntutan zaman yang terus berubah. Oleh sebab itu, guru juga dituntut untuk
mampu mengikuti dan menyikapi perubahan zaman yang ada.
Kehadiran
guru dalam proses pembelajaran mempunyai peran yang penting, peranan guru
tersebut bulum dapat digantikan oleh teknologi seperti radio, internet maupun
computer yang paling modern sekalipun. Banyak unsure manusiawi sperti sikap,
sistem nilai, perasaan, motivasi, kebiasaan dan keteladanan yang diharapkan
dari hasil proses pembelajaran yang tidak dapat dicapai kecuali melalui
pendidik
Guru
menurut paradigma baru bukan hanya bertindak sebagi pengajar, tetapi juga
sebagai motivator dn fasilitator proses belajar mengajar yaiturealisasi dan
aktualisasi potensi-potensi manusia agar dapat mengimbangi kelemahan pokok yang
dimilikinya. Sehingga hal ini berarti bahwa pekerjaan guru tidak dapat
dikatakan sebagi suatu pekerjaan yang mudah dilakukan oleh sembarang orang,
melainkan orang yang benar-benar memiliki wewenang secara akademis, kompeten
secara operasional dab professional.
Guru
memegang kedudukan dan peranan yang strategis terutama dalam upaya membentuk
watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai karakter. Dari
dimensi tersebut kedudukan dan peran guru sulit digantikan dimensi orang lain.
Dipandang dari dimensi pembelajaran peranan guru dalam masyarakat Indonesia
tetap dominan, sekalipun terdapat teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam
proses pembelajaran tersebut.
Peran guru sangat
penting dalam mengajar dan mendidik siswa, serta dalam memajukan dunia
pendidikan. Mutu siswa dan pendidikan bergantung pada mutu guru. Karena itu,
guru harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan,
agar ia dapat menjalankan tugas dan
perannya dengan baik dan berhasil.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah, melalui UU No.
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 7 mengamanatkan bahwa pemberdayaan
profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara
demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan
menjujung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural,
kemajemukan bangsa, dank ode etik profesi. Di samping itu, menurut pasal 20,
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Sebelumnya, dalam UU No. tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 40 dinyatakan bahwa “pendidikan dan
tenaga kependidikan berhak memperoleh: pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas: kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas
pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.”
Guru dapat mengembangkan kompetensinya melalui
belajar dari berbagai program latihan dari sekolah maupun dari luar sekolah dan
dari sarana prasarana (perpustakaan, laboratorium, internet) sekolah, serta
program dan fasilitas pendidikan lainnya di sekolah. Dengan demikian,
diharapkan guru akan mampu bersikap prefesional dalam proses pendidikan dan
pengajaran dikelas. Karena itu, sekolah wajib menyediakan pelatihan dan sumber
belajar demi terbentuknya guru yang kompeten, sekolah wajib memiliki manajemen
pengembangan kompetensi guru. Dapat kita artikan bahwa kompetensi sebagai
karakter utama seorang guru.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa
kompetensi merupakan kemampuan seseorang meliputi pengetahuan, ketrampilan, dan
sikap, yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang bermanfaat bagi diri
dan lingkungannya. Ketiga aspek kemampuan ini saling terkait dan mempengaruhi
satu sama lain. Kondisi fisik dan mental serta spiritual seseorang besar
pengaruhnya terhadap produktivitas kerja seseorang, maka tiga aspek ini harus
dijaga pula sesuai standar yang disepakati. Sudjana (1989: 18) membagi
kompetensi guru dalam tiga bagian, yaitu “bidang kognitif, sikap, dan perilaku
(performance). Ketiga kompetensi ini
tidak berdiri sendiri, tetapi saling berhubungan dan memengaruhi satu sama
lain.”
Penilaian kompetensi
dapat dilakukan dengan dua cara, langsung dan tidak langsung , satu
aspek dan banyak aspek (komprehensif) tergantung pada tujuan penilaiannya.
Seorang guru mampu mengajar dengan pendekatan atau metode active learning misalnya, bisa langsung diamati di kelas oleh
seorang kepala sekolah. Eraut mengutip
pendapat Burke (1995: 8) berikut ini,
“competence is assessed by direct observation of job performance and that this
assessment constitutes the largest and most essential part of the teaching
qualification.”
Guru diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara
prefesional dengan memiliki dan menguasai keempat kompetensi tersebut. Kompetensi
yang harus dimiliki pendidik itu sungguh sangat ideal sebagaimana tergambar
dalam peraturan pemerintah tersebut. Karena itu, guru harus selalu belajar
dengan tekun di sela-sela menjalankan tugasnya. Menjadi suru prefesional bukan
pekerja yang mudah untuk tidak mengatakannya sulit, apalagi di tengah kondisi
mutu guru yang sangat buruk dalam setiap aspeknya.
Berikut ini dijelaskan hal-hal yang terkait
kompetensi guru itu. Penjelasan singkat ini diharapkan dapat membantu guru
untuk lebih memahami segala hal yang terkait dengan kompetensi yang harus
segera mungkin dicapainya agar ia benar-benar bisa disebut guru prefesional.
Tujuan pendidikan nasional dapat diraih jika para guru telah benar-benar
kompeten, yang dengannya pula guru berhak mendapatkan gaji atau kesejahteraan
yang memadai.
Dalam perspektif kebijakan nasional, pemerintah
telah merumuskan empat jenis kompetensi guru, sebgai tercatum dalam penjelasan peraturan pemerintah No. Tahun 2005 tentang standar Nasioal
Pendidikan, dan kompetensi inti guru yang harus dikuasi, yaitu:
a) Kompetensi
Pedagogik.
1. Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, social, kultur, emosional,
dan intelektual.
2. Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan
4. Menyelenggarakan
pembelajran yang mendidik.
5. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran yang
mendidik.
6. Menfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang
dimiliki.
7. Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik.
8. Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi prosese dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Tugas guru yang utama ialah mengajar dan
mendidik murid di kelas dan di luar
kelas. Guru selalu berhadapan dengan murid yang memerlukan pengetahuan,
ketrampilan dan sikap utama untuk menghadapi hidupnya di masa depan. Menurut
badan Standar nasional Pendidikan (2006: 88), yang dimaksud dengan kompetensi
pedagogik adalah kemampuan dalam pengelolahan peserta didik yang meliputi:
a).
pemahaman wawasan atau landasan kepandidikan.
b).
pemahan tentang peserta didik.
c). pengembangan kurikulum/silabus.
d).
perancangan pembelajaran.
e).
pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
f).
evaluasi hasil belajar.
g).
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang
dimiliki nya.
b) Kompetensi
Kepribadian
1. Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Menanpilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berahlak mulia, dan teladan bagi peserta didik
dan masyarakat.
3. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4. Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
5. Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
c) Kompetensi
Sosial
1. Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak deskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
social ekonomi.
2. Berkominikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3. Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki keragaman social
budaya.
4. Berkomunikasi
dengan komunikasi profesi sendiri dengan profesi lain secara lisan dan tulisan
atau bentuk lain.
d) Kompetensi
Prefosional
1. Menguasai
materi, stuktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
2. Menguasai
SK dan SD mata pelajaran yang diampu.
3. Mengembangkan
meteri pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4. Mengembangkan
keprefesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5. Memanfaatkan
teknologi informasi & komunikasi untuk berkomunikasi & mengembangkan
diri.
Secara guru
harus menguasai kompetensi-kompetensi di atas dalam menjalankan tupoksinya
secara prefesional. Hal ini sebagai dasar dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsi keprefesian bagi seorang guru, baik pada jenjang sekolah dasar dan
menengah.
Guru merupakan
kata kunci untuk mewujudkan pendidikan karakter. Guru sebagai orang yang
dipercaya dan teladani oleh murid harus memberikan contoh karakter yang kuat.
Hal ini akan menjadi dasar yang kuat bagi seorang guru untuk membentuk karakter
siswanya. Dengan demikian, akan terwujud filosofi guru digugu (dipercaya) dan ditiru
(dicontoh). Kesadaran menjadi guru kreatif dan berkarakter yang menjadi contoh
dan teladan harus dimiliki oleh semua guru disemua jenjang pendidikan tanpa
terkecuali. Untuk mewujudkan dinas pendidikan, pemerintah, stakeholder
pendidikan, dan semua eleman bangsa. Dengan kedudukan bersama para pemangku
kepentingan pendidikan memikirkan kepentingan bangsa dan generasi penerus
secara komit maka akan terwujud pendidikan karakter bangsa.
Dalam Kamus
Poerwardarminta, karakter diartikan sebagai tabiat, watak, sifat-sifat
kejiwaan, akhlak atau budi perkerti yang membedakan seorang dan orang lain,
sedangkan menurut Imam Gazali karakter adalah suatu sifat yang tertanam dalam
jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan mudah tanpa melakukan
pertimbangan pikiran, atau karakter
adalah sifat kejiwaan, akhlak atau budi perkerti yang menjadi ciri khas seorang atau
sekelompok orang. Membentuk karakkter tidak semudah memberi nasihat, tidak
semudah member instruksi tetapi memrlukan kesabaran, pembiasan dan
pengulangaan. Karakter dapat dibentuk melalui pendidikan karakter dimana
pendidikan karakter adalah suatu pendidikan yang dialami oleh peserta didik
sebagai pengalaman pembentuk kepribadian melalui memahami dan mengalamai
sendiri nilai-nilai, keutamaan-keutamaan moral, nilai-nilai ideal agama,
nilai-nilai moral.pendidikan karakter
atau budi perkerti adalah suatu yang yang urgent untuk dilakukan, karena pendidikan karakter itu mempunyai
tujuan bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, lebih
dari itu pendidikan karakter menanamkan kebiasaan tentang hal yang baik sehingga siswa menjadi paham tentang
mana yang baik dan mana yang salah, mampu merasakan nilai yang baik dan mau
melakukannya. Pendidikan karakter itu akan menumbuhkan kecerdasan emosi yang
meliputi kemampuan mengembangkan potensi diri dan melakukan hubungan sosial
dengan manusia lain.
Guru haru
mengetahui tahapan mendidik karakter sekurang-kurangnya melalui tiga tahap
pembelajaran yang penulisan istilahnya dengan 3p yaitu pemikiran, perasaan dan
perbuatan. Tahapan pertama pemikiran merupakan tahap memberikan pengetahuan tentang
karakter. Pada tahap ini guru berusaha mengisi akal, rasio dan logika siswa
sehingga siswa mampu membedakan karakter positif (baik) dan karakter negative
(tidak baik). Siswa mampu memahami secara logis dan rasional pentingnya
karakter positif dan bahaya yang ditimbulkan karakter negative. Tahap kedua
dalam mendidik karakter ini dengan perasaan merupakan tahap mencintai dan
menumbuhkan karakter positif. Pada tahap in guru brusaha menyentuh hati dan
jiwa siswa. Diharapakan pada tahap ini akan muncul kesadaran dari hati yang
paling dalam akan penting nya karakter positif. Tahap ketiga perbuatan
berperan, pada tahap ini dorongan dan keinginan yang kuat pada diri siswa untuk
mempraktekan karakter positif diwujudkan dalam kehidupannya sehari-hari. Siswa
menjadi lebih santuh, ramah, penyayang, rajin, jujur, dan semakin menyenangkan,
menyejukkan pandangan serta hati siapapun yang melihat dan berinteraksi
dengannya.
Pendidikan karakter dapat diintegrasikan dalam pembelajaran
pada setiap mata pelajaran, termasuk pada mata pelajaran matematika. Dalam hal
ini guru tidak hanya bertugas untuk menyampaikan materi pembelajaran, tetapi
juga harus berperan aktif dalam menanamkan nilai-nilai karakter dalam proses
pembelajaran. Menurut Asmani (2011:74) guru dalam pendidikan karakter berperan
sebagai : (1) keteladanan, (2) inspirator, (3) motivator, (4) dinamisator, (5)
evaluator. Pendidikan karakter merupakan upaya-upaya yang dirancang dan
dilaksanakan secara sistematis untuk menanamkan nilai-nilai perilaku peserta
didik yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama
manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap,
perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata
krama, budaya, dan adat istiadat (Kemendiknas, 2010:15).
Pendidikan karakter bertujuan untuk meningkatkan mutu
penyelenggaraan dan hasil pendidikan di sekolah yang mengarah pada pencapaian
pembentukan karakter atau akhlak mulia peserta didik secara utuh, terpadu, dan
seimbang, sesuai standar kompetensi lulusan. Melalui pendidikan karakter
diharapkan peserta didik SMP mampu secara mandiri meningkatkan dan menggunakan
pengetahuannya, mengkaji dan menginternalisasi serta mempersonalisasi
nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku
sehari-hari (Kemendiknas, 2010:8). Dalam pendidikan karakter, keteladanan
seorang guru berupa konsistensi dalam menjalankan perintah agama dan menjauhi
larangan-larangan-Nya, kepedulian sosial, kegigihan dalam meraih prestasi,
katahanan dalam menghadapi tantangan, dan lain-lain.
Jika semua guru mampu menjadi sosok inspirator, maka kader-kader
bangsa akan muncul sebagai sosok inspirator. Mereka akan mencurahkan segala
upaya untuk meraih prestasi. Seorang guru dapat menjadi motivator yang baik untuk
peserta didiknya. Hal ini dapat dilihat dengan adanya kemampuan guru dalam membangkitkan semangat, etos kerja, dan
potensi yang luar biasa dalam diri peserta didik. Guru sebagai dinamisator,
artinya seorang guru tidak hanya membangkitkan semangat, tetapi juga menjadi
lokomotif yang benar-benar mendorong gerbang ke arah tujuan dengan kecepatan,
kecerdasan, dan kearifan yang tinggi. Guru sebagai evaluator, artinya seorang
guru harus selalu mengevaluasi metode pembelajaran yang selama ini dipakai
dalam pendidikan karakter.
Menurut Kemendiknas (2010:34) pengintegrasian pendidikan karakter
di dalam proses pembelajaran
adalah pengenalan nilai-nilai, fasilitasi diperolehnya kesadaran akan
pentingnya nilai-nilai, dan penginternalisasian nilai-nilai ke dalam tingkah
laku peserta didik sehari-hari melalui proses pembelajaran baik yang
berlangsung di dalam maupun di luar kelas pada semua mata pelajaran. Integrasi pendidikan karakter di dalam proses pembelajaran
dilaksanakan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
pembelajaran.
REFERENSI
Shoimin,
Aris. 2014. Guru Berkarakter untuk
Implementasi Pendidikan Karakter. Yogyakarta. Penerbit : Gava Media.
Rohmadi,
Muhammad. 2012. Menjadi Guru Prefesional.
Surakarta. Penerbit : Yuma Pustaka.
0 komentar:
Posting Komentar